Tangerang (ANTARA News) - Terdakwa Heri Santosa yang berperan membonceng Daniel Daen Sabon, eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dituntut seumur hidup oleh jaksa Bambang Yunianto pada sidang di PN Tangerang, Kamis.

Sidang yang dipimpin hakim Ismail itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Daniel dan Franciskus Tadon Keran alias Amsi terkait pembunuhan Nasrudin.

"Selama persidangan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dan tidak ada penyesalan dalam melakukan aksi pembunuhan berencana itu," kata Bambang.

Menurut dia, terdakwa berperan sebagai pengendara sepeda motor nomor polisi B-6862-SNY dan membonceng Daniel ketika membunuh Nasrudin.

Nasrudin ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang.

Korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.

Daniel tidak sendirian melainkan bersama Amsi, Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.

Terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.

Semula terdakwa berencana untuk mengundurkan diri namun bila menolak akan "dihabisi" nyawanya oleh rekan lainnya, sehingga bergabung kembali.

Bahkan sebelum pembunuhan, Heri bersama Amsi dan Hendrik bertemu pada sebuah pabrik di jalan Daan Mogot KM 22, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang untuk mematangkan aksi itu.

Setelah terdakwa melihat foto korban berikut kendaraan yang digunakan setiap hari serta alamat rumah dan tempat bekerja, kemudian melakukan pemantauan di Kompleks Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang.

Pelaku juga mendapat imbalan sebesar Rp20 juta tahap awal yang diberikan Amsi. Namun setelah mengetahui korban ditembak, terdakwa menghilang bersama Daniel ke arah Serpong menggunakan sepeda motor.

Sidang dengan agenda pembelaan akan dilanjutkan Senin (14/12) untuk mendengarkan keterangan terdakwa melalui penasihat hukumnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009