Tangerang (ANTARA News) - Eduardus N Ndopo Mbete (38), orang yang membujuk eksekutor pembunuhan Nasarudin Zulkarnain Iskandar, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juniman Hutagaol SH mendakwa Eduardus sebagai pembujuk empat terdakwa pembunuhan Nasarudin yang disidang terpisah. Nasarudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang.

Keempat eksekutor itu adalah Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik.

Eduardus adalah pembujuk keempat pelaku agar mau menerima uang dari hasil membunuh korban Nasarudin, meski ketika peristiwa pembunuhan itu berlangsung, terdakwa berada di Kupang, NTT.

Terdakwa didakwa dengan ancaman hukuman mati karena dianggap menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, terdakwa juga bertindak sebagai penyedia dana sebesar Rp500 juta untuk beberapa eksekutor lain jika berhasil membunuh Nasarudin.

Jaksa mengungkapkan, pada sidang lainnya, Antasari Azhar, Kombes Wilardi Wizard dan Rani Yulianti kemungkinan akan dihadirkan.

Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa SH meminta penasehat hukum terdakwa agar mempersiapkan berkas pembelaan dalam persidangan lanjutan yang akan digelar Rabu pekan depan (26/8). (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009