Tangerang (ANTARA News) - Para saksi mahkota kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), untuk kedua kalinya menolak memberikan keterangan kepada majelis hakim PN Tangerang, Banten yang diketuai HM. Asnun.

"Tidak ada alasan saudara untuk menolak memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota, kecuali menderita sakit," kata Asnun, Kamis.

Menurutnya, saksi diberi kesempatan untuk bebas menyampaikan keterangan, apa yang dilihat, didengar maupun disaksikan dalam perisitwa pembunuhan Nasrudin.

Saksi mahkota yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dalam sidang dakwaan terhadap Daniel Daen Sabon adalah Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo serta Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/10) bahwa mereka juga menolak memberikan keterangan dengan alasan sakit dan tidak siap, sedangkan kali ini alasan mereka adalah mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa lainnya dan pengacara hingga Kamis (22/10).

Hakim akhirnya mengabulkan permohonan para saksi dan Senin pekan depan (19/10) diharapkan mereka tidak menolak dan bersedia memberikan keterangan sehubungan pembunuhan Nasrudin.

Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Daniel melakukan pembunuhan itu dengan melibatkan rekannya yakni Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen, Eduardus Ndopo Mbete serta Fransiscus Tadom Kerans.

Para terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.

Aksi mereka mereka juga menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wilardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009