Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menerima gaji ke-13 tahun 2009 karena tidak dicairkan oleh Departemen Keuangan.

Salah satu hakim non-karir Andi Bachtiar di Jakarta, Kamis, menjelaskan, hakim Tipikor sebelumnya menerima gaji ke-13 tiap tahun, seperti yang diterima hakim lain di bawah koordinasi Mahkamah Agung.

"Tiba-tiba ada surat dari Menteri Keuangan yang menganggap kami tidak berhak mendapat gaji ketiga belas," kata Andi.

Andi mempertanyakan, hakim Tipikor adalah penyelenggara negara yang mempunyai hak seperti penyelenggara negara yang lain.

"Yang jadi permasalahan, kenapa kalau pejabat negara yang lain dapat, kenapa kami tidak dapat, apakah kami dianggap pengawai swasta? Kami kan bekerja juga untuk lembaga negara. Jadi ini ada standar ganda dari Depkeu," kata Andi.

Menurut Andi, Departemen Keuangan menyatakan hakim non-karir Tipikor tidak termasuk dalam komponen yang berhak menerima gaji ketiga belas.

Hal itu, kata Andi, menyebabkan hakim karir Tipikor juga tidak menerima gaji ke-13. Menurut Andi, besaran gaji ke-13 itu sama dengan gaji bulanan, yaitu Rp10 juta per orang.

Hal itu dibenarkan oleh salah seorang hakim karir Tipikor yang tidak mau namanya disebut. Dia membenarkan, para hakim karir Tipikor tidak mendapatkan gaji ke-13 yang seharusnya cair pada Juni 2009.

Dia mengaku sudah menanyakan hal itu kepada sejumlah pihak terkait, namun tidak ada jawaban pasti.

Hakim non-karir yang lain menyatakan Mahkamah Agung sudah mengurus hal itu. Namun, Departemen Keuangan tetap tidak mau mencairkan.

Secara terpisah, Sekretaris Mahkamah Agung, Rum Nessa mengatakan, pihaknya sudah menanyakan masalah itu ke Departemen Keuangan.

Namun, Departemen Keuangan bersikeras menyatakan hakim ad hoc atau non karir tidak termasuk dalam komponen penerima gaji ke-13.

"PP (peraturan pemerintah) yang mengatur gaji ke-13 tidak termasuk hakim ad hoc," kata Rum.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan seharusnya Mahkamah Agung bisa mengatasi masalah tersebut.

"Selama ini MA bisa mengurus gaji para hakim, kenapa sekarang ada masalah," kata Danang.

Menurut Danang, pengalaman MA itu seharusnya membuat MA bisa mengantisipasi semua masalah, termasuk ganjalan di Departemen Keuangan yang berujung pada terhambatnya pencairan gaji ke-13 hakim Tipikor.

Danang khawatir hambatan pencairan gaji itu bisa memperburuk kinerja hakim Tipikor yang selama ini dipercaya publik.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009