New York (ANTARA News) - Lebih dari dua bulan sejak kematian Michael `Jacko` Jackson pada 25 Juni lalu, pihak berwenang Amerika Serikat akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa kematian Raja Musik Pop itu merupakan pembunuhan melalui pemberian obat-obatan secara overdosis.

Seperti yang dikutip media di AS, pejabat Kantor Koroner Los Angeles, pada hari Jumat mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Propofol alias obat bius keras dan obat penenang Lorazepam sebagai penyebab kuat kematian Jacko.

Kantor Koroner LA juga menemukan obat-obatan lainnya yang terdeteksi dalam tubuh Michael Jackson, yaitu campuran obat penenang Midazolam dan Diazepam; pembunuh rasa sakit Lidocaine serta obat perangsang Ephedrine.

Namun atas permintaan pihak kepolisan dan jaksa penuntut distrik Los Angeles, kantor tersebut masih menyegel laporan lengkap hasil otopsi kematian Jacko.

Sejak kematian Michael Jackson pada 25 Juni --ia mengalami gagal jantung di kediamannya di Los Angeles, penyelidikan kepolisian atas kasus tersebut diarahkan pada kandungan obat-obatan yang ada di tubuh Jackson.

Investigasi juga diarahkan kepada kinerja dokter-dokter, terutama dokter pribadinya --Dr. Conrad Murray, yang menangani Jacko ketika raja musik pop dunia itu meninggal.

Menurut laporan media, kepolisian Los Angeles akan melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan, yang kemungkinan akan mengeluarkan dakwaan kejahatan berupa pembunuhan tak terencana terhadap Michael Jackson.

Dr. Conrad Murray adalah sosok yang dicurigai menghilangkan nyawa Jackson secara tidak sengaja --hal ini disebutkan dalam surat penggeladahan terhadap kantor Conrad.
Sementara itu, media hiburan Entertainment Tonight (ET) pada Jumat sore mengutip reaksi dari keluarga Jackson soal hasil otopsi yang dikeluarkan oleh Kantor Koroner Los Angeles.

ET mengutip pernyataan keluarga Jackson yang mengatakan pihak keluarga Jacko memuji kinerja Kantor Koroner, Kepolisian dan pihak berwenang Los Angeles lainnya dan berharap agar keadilan bagi Michael Jackson segera tercapai.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009