Tangerang (ANTARA News) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, diimbau untuk tidak menerima bingkisan barang berupa parcel maupun uang dari pihak lain pada Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriah.

"Semua pejabat Tangerang haram hukumnya menerima bingkisan parcel dan uang karena pemberian hadiah itu kepada pejabat adalah bentuk penyogokan secara halus," kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Tangerang Tubagus Imammuddin di Tangerang, Minggu.

Imammudin mengimbau pejabat diminta menolak secara halus bingkisan parcel dari pengusaha atau pihak serta instansi swasta yang memiliki hubungan khusus terlibat dengan persoalan kasus-kasus tertentu.

"Parcel memang bentuk tanda terima kasih tetapi tidak tepat sasaran diberikan kepada pejabat dan pejabat itu sendiri mampu membeli parcel dari uang yang dimiliki," katanya.

Dia mengatakan, bila pejabat menerima bingkisan parcel tersebut bisa disebut sebuah dugaan gratifikasi yang tidak boleh dilakukan pejabat karena bisa mencoreng institusi pemerintahan tersebut.

Sejumlah anggota GNPK kini melakukan pemantauan serta pengecekan di beberapa instansi pemerintahan dan meneliti surat terima pengiriman barang pihak lain kepada para pejabat penting di Tangerang.

"Jika ada dari pejabat yang menerima parcel akan kita laporkan ke KPK, karena secara tidak langsung mereka menerima barang sogokan itu," kata Imammudin.

Imammudin menegaskan pihaknya tidak sanggup melacak pengiriman uang dari pihak-pihak tertentu ke rekening para pejabat memasuki hari raya Idul Fitri.

Ia berpesan seharusnya pemberian parcel dan uang yang diberikan kepada pejabat dialihkah kepada mereka yang membutuhkan dalam bulan Ramadhan ini.

"Kalaupun pemberian itu diterima ataupun tidak oleh pejabat sebaiknya parcel dan uang itu diberikan kepada anak yatim piatu," kata Imammudin.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009