Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham nonaktif, Syamsuddin Manan Sinaga dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta/subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh pimpinan JPU, Samphe Tua, dalam sidang kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham dengan terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Haswandi, JPU menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan korupsi dan dikenai Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 jo UU Nomor 31/1999 perubahan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

JPU meminta kepada majelis hakim untuk mencabut dan menarik seluruh keuntungan yang diperoleh dari terdakwa melalui sisminbakum sebesar Rp5,9 miliar.

"Kesimpulan bahwa terdakwa bersama Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)), melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

JPU menyebutkan yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa itu menimbulkan kurang terjaganya aset negara, serta terdakwa bekerja di institusi hukum namun melakukan perbuatan yang menyimpang.

"Terdakwa juga tidak mengakui, menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.

Namun yang meringankan, kata JPU, terdakwa tidak pernah dihukum serta pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas pengabdiannya kepada negara.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

"Sidang dilanjutkan kembali pada Senin (7/9)," kata pimpinan majelis hakim, Haswandi.

Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, dituntut Jaksa dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan hukum lainnya.

Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009