Jakarta (ANTARA News) - DPR RI sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi terkait kucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelamatan Bank Century.

Ketua DPR Agung Laksono mengungkapkan, DPR telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigasi atas kasus pengucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century.

Di Gedung DPR Jakarta, Selasa, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan bahwa permintaan audit investigasi oleh BPK itu disampaikan melalui surat pimpinan DPR bernomor 5487 dan dikirimkan pada 1 September 2009.

"Kalau sudah diterima harapannya dalam bulan-bulan ini sudah selesai audit investigasinya," kata Agung.

Dia menjelaskan, pengiriman surat kepada BPK itu didasarkan atas hasil rapat kerja antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPS, dan pejabat sementara Gubernur BI pada 27 Agustus lalu.

Hal-hal yang perlu diinvestigasi, lanjutnya, adalah dasar hukum dari pengucuran dana bagi Bank Century, proses pengambilan keputusan, cara pemberian bantuan, dan kemungkinan adanya pelanggaran.

"Dasar hukum yang penting," cetus Agung.

Selain itu, tambahnya, BPK juga diminta untuk mengekspose nilai bantuan sesungguhnya yang telah digelontorkan bagi Bank Century. Hal itu penting untuk menghilangkan berbagai dugaan dan persepsi atas pencairan dana yang nilainya diduga mencapai Rp7 triliun itu.

"Yang ingin kita tahu adalah status dan dasar hukum pencairan dana bantuan itu. Apalagi masih ada dana dicairkan setelah Perppu 4/2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR," ungkap Agung seraya menambahkan bahwa jangan sampai negara dirugikan karena kesalahan penerapan hukum.

Ditempat terpisah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mempersilahkan sejumlah pihak berwenang melakukan investigasi kasus Bank Century agar kasus itu segera terungkap dan kisruh berakhir.

"Silahkan segera dilakukan audit, termasuk investigasi, supaya tak ada kekisruhan di masyarakat, karena kekisruhan itu bisa menimbulkan ekses tak baik ke Bank Century dan industri perbankan keseluruhan," katanya.

Ia mempersilahkan BPK melakukan audit investigasi jika memang hal itu diperlukan untuk mendalami adanya "fraud" atau penyelewengan dana di bank tersebut.

Pemerintah, ujarnya, juga berkeinginan agar semua "clear", akuntabel dan ada kepatuhan terhadap aturan perundangan dan prosedur yang ada.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009