Jambi (ANTARA News) - Seorang ayah yang juga mantan kepala desa ditahan polisi karena telah memperkosa anak tirinya berinisial N (18), sebanyak dua kali di rumahnya dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anaknya duduk di kelas V Sekolah Dasar.

"Kini tersangka SN (54) diperiksa dan ditahan di Mapolsekta Jambi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya pada anak tirinya," kata Kapolsekta Jambi Selatan AKP Ida Sianturi, di Jambi, Jumat.

Terungkapnya kasus ini setelah korban mengadu kepada keluarganya bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri sebanyak dua kali.

Atas pengakuan korban dan keluarga akhirnya pelaku yang juga sebagai ayah tirinya terpaksa ditahan polisi atas kasus tersebut.

Dalam laporannya, korban pertama kali diperkosa oleh ayah tirinya pada saat korban duduk kelas V SD dan perbuatan tersebut diulang tersangka lagi pada usia korban 18 tahun.

Perbuatan tersangka selama beberapa tahun berhasil ditutup-tutupi karena waktu kejadian tersebut, tersangka masih menjabat sebagai Kelapa Desa Talang Kerinci, Kecamatan Jambi Selatan.

Namun setelah tidak menjabat lagi, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dan hasil visum Puskesmas memang pada kemaluan korban mengalami luka robek akibat benda tumpul.

Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka terpaksa diamankan dan ditahan Polsekta Jambi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan sesuai pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan, berkasnya kini sudah lengkap setelah dilaporkan keluarga korban pada 30 Agustus lalu dan akan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat.

Semestinya sebagai kepala desa SN hendaknya bisa mengayomi warganya dan memberikan contoh yahg baik dalam membangun daerahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009