Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menunggu proses penyelesaian kasus PT Bank Century Tbk (BCIC) yang telah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kami tidak akan melakukan apa pun sekarang. Kami tunggu proses dari LPS saja," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito di Jakarta, Jumat malam.

Eddy menambahkan, saat ini Bank Century berada dalam kewenangan LPS sebagai institusi yang mengambil kepemilikan sahamnya, meskipun berstatus sebagai perusahaan publik.

Maka itu, lanjut dia, otoritas bursa belum akan meminta perseroan melaksanakan paparan publik. BEI juga belum akan meminta penjelasan mengenai status saham publik di Bank Century yang kini diambil alih LPS sebagai aset perusahaan.

"Kami tunggu saja hasilnya. BEI tidak akan menambah polemik," tutur Eddy.

Sebelumnya, pihak bursa sudah dua kali mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan diharapkan permasalahan tersebut tahun ini dapat selesai.

Bank Century yang memiliki kode perdagangan saham BCIC di bursa efek tersebut kini tersangkut pembengkakan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun sejak 2008. Sejak 17 November 2008, transaksi saham Bank Century telah dihentikan sementara.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009