Bandung (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Polres Bandung Barat berhasil menangkap pencuri spesialis rumah sakit berinisial RI (44) yang pernah beraksi di kota-kota besar di Indonesia.

RI tertangkap setelah ketahuan mencuri di salah satu rumah sakit di Kota Bandung setelah wajah dan mobilnya terekam kamera CCTV yang ada di RS tersebut.

Berdasarkan pengakuan RI, ia telah menekuni kejahatan mencuri di rumah sakit sejak 17 tahun silam.

"Waktu itu saya kepikiran orang yang panik di rumah sakit pasti tidak akan memperdulikan barangnya. Nah kondisi itu saya manfaatkan untuk mencurinya," jelas RI di Mapolresta Bandung Barat, Rabu (16/9).

Semenjak itu, RI semakin giat mencuri di beberapa rumah sakit. Bahkan hingga keliling Indonesia hanya untuk mencuri.

"Saya pernah ke Bali sekalian liburan bersama keluarga, malam harinya saya mencuri di RS Sanglah, Bali. Di rumah sakit Sanglah tersebut pengamanannya sangat longgar sehingga tidak menyulitkannya dalam beraksi. Pintu kamarnya sangat mendukung aksinya karena dengan sistem geser sehingga tidak menimbulkan suara berisik," ujarnya.

Untuk meraup keuntungan yang sangat tinggi, RI sengaja mengincar pasien-pasien yang berada di kelas VIP.

"Mereka biasa membawa uang banyak dan perhiasan serta bila kehilangan pun tidak khawatir karena mereka tidak bakal melapor ke polisi karena malu," ungkapnya.

Dia mengaku, beberapa tahun yang lalu dirinya pernah mencuri handphone milik menantu Presiden SBY, Anisa Pohan, ketika yang bersangkutan menjenguk kerabatnya di RS Pondok Indah.

"Pas dicuri dianya lagi tidur, handphone comunicatornya yang disimpan di dekat kepalanya saya ambil. Pas malamnya banyak SMS dan dibaca ternyata itu hape milik Anisa Pohan," katanya menjelaskan.

Selama mencuri baru dua kali dirinya tertangkap oleh pihak yang berwajib. Sebelumnya, lanjut dia, pernah tertangkap tapi sudah lama, sekarang yang keduanya ditangkap oleh Polresta Bandung Barat.

"Paling saya dipenjara selama 4 bulan, setelah itu pasti bakal beraksi lagi," ujarnya. Diakuinya, kembali mencuri di rumah sakit lantaran tidak ada profesi lainnya yang bisa dilakukan. "Saya hanya lulusan kelas 3 SD dan tidak punya keahlian bekerja," ujarnya

Sementara itu, Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengatakan, atas perbuatannya itu petugas menjeratnya dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saya menghimbau kepada pasien ataupun keluarga pasien di rumah sakit untuk berhati-hati. Barang-barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman bila ada lemari yah dikuncilah minimal," ujar Baskoro.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009