Buku ini satu bentuk keterbukaan dan transparansi BPKHJakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan buku soal investasi keuangan haji dengan judul "Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH" di Jakarta, Kamis.
Salah seorang penulis buku, Dr. Beny Witjaksono mengatakan buku yang diluncurkan dalam rangka hari ulang tahun ketiga BPKH ditujukan untuk mengingat kembali apa saja yang sudah dilakukan badan ini, baik kelebihan maupun kekurangannya.
"Buku ini satu bentuk keterbukaan dan transparansi BPKH, di samping bentuk sosialisasi program-program BPKH," kata Benny yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Pelaksana Bidang investasi Surat Berharga BPKH di Jakarta, Kamis.
Diharapkan melalui buku ini para pemangku kepentingan, khususnya jamaah haji dan calon jamaah haji Indonesia, dapat mengetahui seluk-beluk pengelolaan investasi keuangan haji yang dilaksanakan oleh BPKH.
Baca juga: BPKH paparkan sejumlah langkah mitigasi risiko keuangan haji
Buku setebal 198 halaman ini berisikan selayang pandang BPKH, arah investasi, investasi surat berharga, investasi langsung emas dan lainnya, kinerja investasi, pengelolaan keuangan haji di berbagai negara, serta manajemen risiko investasi.
Buku ini juga dapat diunduh secara daring di laman resmi BPKH di www.bpkh.go.id.
Acara peluncuran buku ini dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, serta kepala dan anggota badan pelaksana, ketua dan anggota dewan pengawas serta seluruh pegawai BPKH.
Benny juga menjelaskan tujuan utama dibentuknya BPKH sesuai Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji adalah untuk mengelola dana haji yang ada di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia.
Baca juga: Anggito tegaskan dana haji bukan untuk stabilitas rupiah
BPKH mendapat amanah untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Terkait hal tersebut maka BPKH wajib melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas, menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional, serta memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Sesuai amanat undang-undang, investasi keuangan haji dapat dilakukan pada surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020