Palu (ANTARA News) - Polisi sektor Tawaeli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah meringkus pasangan suami isteri pembuat uang palsu yang sudah diedarkan di daerah itu.

Pasangan suami isteri berinisial SS dan Mh ini ditangkap aparat Polsek Tawaeli pada Rabu (7/10) sekitar pukul 10.00 Wita di rumahnya di Desa Wani II, Kabupaten Donggala.

"Benar, kedua pelakunya sudah ditangkap setelah kedapatan memanfaatkan uang palsu hasil karyanya," kata Kapolsek Tawaeli, AKP Lucky Sutardjo, saat dikonfirmasi wartawan di Palu, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari H Rahmawati, seorang pemilik kios di wilayahnya karena mencurigai uang yang dibelanjakan dari pelaku SS dengan nominal Rp50 ribu adalah palsu.

Kata Kapolsek Lucky, polisi lalu membuntuti pelaku SS ke kios lainnya milik H Banang sesaat setelah berbelanja di kios Rahmawati.

Di kios milik H Banang itu pelaku akhirnya ditangkap ketika melakukan transaksi jual beli.

Selain SS, polisi juga membekuk pelaku Mh, suaminya di rumahnya.

"Kalau di kios Rahmawati pelaku SS berhasil membelanjakan uang palsu itu, berbeda halnya di kios H Banang, sebab yang bersangkutan kita tangkap," kata Kapolsek Lucky.

Kapolsek Lucky mengatakan kedua pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka ini melakukan aksinya dengan peran berbeda. Mh bertugas sebagai pencetak uang palsu, sementara istrinya, SS, berperan sebagai penukar sekaligus pengedar uang palsu tersebut, dengan cara berbelanja di sejumlah kios.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku baru membuat dan mengedarkan uang palsu ini sebanyak Rp100 ribu melalui kios di wilayahnya.

"Saat ini kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu dua lembar pecahan Rp50 ribu, seperangkat alat komputer, alat scanner untuk menggandakan uang aslinya, mesin cetak, kertas, dan tinta.

Akibat perbuatannya, kedua pasangan suami isteri dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP karena telah membuat dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009