Palangkraya (ANTARA News) - Para pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2009-2014 yang telah ditetapkan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pelantikan unsur pimpinan definitif.

"Surat sudah kami serahkan ke Depdagri. Mudah-mudahan dalam minggu ini, SK tersebut ditanda tangani Menteri sehingga unsur pimpinan DPRD bisa segera dilantik," kata Sekretaris DPRD Kalteng, Farid Yusran, di Palangkaraya, Selasa.

Farid mengatakan apabila pelantikan belum dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2009 maka unsur pimpinan dewan definitif dinyatakan demisioner.

Menurut dia, jika SK pimpinan dewan telah ditandatangani Mendagri, maka pihak Sekwan DPRD segera mengutus pegawainya untuk mengambil SK tersebut.

"Apabila SK sudah ditandatangani, kami akan mengutus pegawai Sekwan untuk berangkat ke Jakarta mengambil SK itu. Dikahwatirkan apabila dikirim melewati biro jasa, pengiriman SK tersebut bisa salah alamat," kata Farid.

Dikatakannya, setelah para pimpinan menerima SK dan dilakukan pelantikan, maka langkah selanjutnya adalah menyusun perangkat DPRD yang akan dilakukan oleh ketua definitif penetapannya.

Setelah itu, dewan akan menggelar rapat paripurna tentang pembentukan fraksi karena jadwalnya pimpinan dewan yang menentukan. Dalam rapat tersebut, nantinya akan dibahas pengusulan siapa-siapa saja anggota dewan yang ditempatkan dalam komisi-komisi.

Untuk komisi-komisi, kata Farid, periode sekarang tidak berubah dengan periode sebelumnya, yakni komisi terbagi menjadi empat komisi di antaranya, komisi A, B, C dan D.

Namun, yang mengalami perubahan adalah fraksi. Untuk periode sekarang, fraksi berjumlah tujuh, yakni enam fraksi murni dan satu fraksi gabungan. Fraksi gabungan tersebut dinamakan fraksi Bintang Kebangkitan Nurani (F-BKN).

"Setelah semua perangkat dewan sudah terbentuk, maka kegiatan dewan yang paling pertama adalah menggelar rapat badan musyawarah, badan kehormatan dan badan legislasi karena SK tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kalteng," tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009