Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kembali kasus suap terkait penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hanya berhenti sampai Urip Tri Gunawan dan Arthalita Suryani alias Ayin.

"Memang sangat aneh jika kasus tersebut berhenti sampai di dua orang ini saja," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semasa dipegang Antasari Azhar, berhasil mengungkap praktik suap Urip Tri Gunawan yang saat itu menjabat sebagai jaksa dari Ayin senilai 660 ribu dollar AS.

Dalam persidangan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar yang menjadi terdakwa, menyatakan, pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa saja diseret ke pengadilan, dalam kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan kalau hanya mengandalkan satu alat bukti saja.

Dalam eksepsinya, Antasari menambahkan namun dirinya bersama jajaran KPK lainnya, tidak berniat untuk mendudukkan pejabat kejaksaan sebagai terdakwa.

Febri Diansyah menambahkan padahal sejumlah fakta persidangan mengindikasikan kemungkinan perkara suap tersebut dikembangkan. "Baik ke sejumlah petinggi Kejagung ataupun BLBI-BDNI," katanya.

Dikatakan, tentunya yang menjadi pertanyaan terkait eksepsi Antasari Azhar itu, apakah posisi Antasari Ahzar saat itu mempengaruhi dalam penanganan perkara atau tidak.

"Pengaruh Antasari Azhar dalam penanganan perkara suap itu, perlu ditelusuri," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan ada atau tidak adanya keterangan Antasari Azhar dalam eksepsinya itu, tiga Plt pimpinan KPK harus memeriksa kembali kasus BLBI. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009