Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/ INACA) meminta ketentuan tarif batas penerbangan yang diatur pemerintah dihapus.

"Kami setuju fuel surcharge (biaya tambahan bakar) dimasukkan dalam komponen tarif. Namun, pemerintah juga perlu menghapuskan ketentuan tarif batas atas agar bisnis maskapai juga bisa berkembang," kata Ketua Umum INACA yang juga Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kepada pers usai membuka "Garuda Indonesia Travel Fair - GATF 2009" di Jakarta, Jumat.

Penegasan itu terkait dengan dugaan tuduhan kartel terhadap penerapan fuel surcharge oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sejumlah maskapai domestik akhir-akhir ini.

Sementara itu, pemerintah juga berniat memasukkan komponen fuel surcharge dalam komponen tarif penerbangan. Namun, penerapannya tetap akan diberlakukan mekanisme tarif batas atas sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Nomor 9/2002 tentang Tarif Batas Atas.

Menurut Emirsyah, jika fuel surcharge masuk dalam komponen tarif maka besaran tarif secara akumulatif akan meningkat secara signifikan dan bisa jadi menembut tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

"Tarif akan naik signifikan. Tetapi, komponenya menjadi tidak jelas mana yang fuel surcharge dan mana yang lainnya," katanya.

Sementara itu, ketentuan tarif penerbangan internasional, sebenarnya tidak mengenal tarif batas atas. "Yang ada hanya fuel surcharge dan tarif dilepas sesuai mekanisme pasar. Artinya tidak ada tarif batas atas. Toh, konsumen bisa menilai, jika terlalu mahal, maka akan ditinggal konsumen. Jadi, (jika kondisi ini terjadi) tarif dilepas ke mekanisme pasar, tinggal bagaimana pemerintah mengawasinya agar tidak terjadi praktek usaha yang tidak sehat," katanya.

Kendati begitu, tegas Emirsyah, pihaknya akan senantiasa mengikuti ketentuan yang akan diterapkan pemerintah.

"Minggu depan, kami juga siap memberikan penjelasan kepada KPPU terkait isu fuel surcharge ini," katanya.

Emirsyah juga bersetuju, tarif batas atas tetap diterapkan jika pada sebuah destinasi penerbangan, pasarnya monopoli. "Kalau di situ (sebuah destinasi) tidak ada alasan untuk menerapkan tarif batas atas," katanya.

Senada dengan Emirsyah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo), Elly Hutabarat, juga mendesak agar tarif batas atas dihapus, jika komponen fuel surcharge dimasukkan dalam komponen tarif.

"Jika masuk komponen tarif, maka negara akan mendapatkan besaran pajak dan agen akan dapat fee. Jika diluar komponen tarif maka agen tak dapat apa-apa secara bisnis," katanya.

Namun Elly juga mendukung agar jika fuel surcharge masuk dalam komponen tarif maka sebaiknya pemerintah juga menghilangkan ketentuan tarif batas atas.

"Kapan kita belajar mekanisme pasar yang sehat. Biarlah pasar yang tentukan, tak usah diatur-atur. Maskapai juga biar bisa berkembang dan masyarakat juga diuntungkan dengan pelayanan dan pilihan maskapai yang beragam," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009