Jakarta (ANTARA) - Berita politik penting yang terjadi pada Jumat (3/7) yang masih menarik untuk dibaca hari ini, mulai dari usulan Partai Gerindra agar pecandu narkoba ditolak ikut Pilkada Serentak 2020 hingga penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait alasan mengapa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Gerindra minta KPU tolak pecandu narkoba maju pilkada

Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menolak calon kepala daerah dari mantan pengguna dan bandar narkoba, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut berita selengkapnya di sini:

2. Mendagri minta pemda segera cairkan anggaran Pilkada 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah yang menggelar Pilkada 2020 segera mencairkan seluruh anggaran pilkada, mengingat tahapan-tahapan pilkada akan terus berlanjut.

Berikut berita selengkapnya di sini:

3. Panglima TNI hadiri pelepasan jenazah prajurit yang gugur di Kongo​​​​​​​

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menghadiri pelepasan jenazah prajurit TNI, Pelda Anumerta Rama Wahyudi yang gugur saat menjalankan tugas sebagai pasukan misi perdamaian PBB di Kongo/Monusco.

Berikut berita selengkapnya di sini:

4. KPU: kampanye umum harus dapat rekomendasi gugus tugas

Komisi Pemilihan Umum merencanakan kampanye umum atau tatap muka Pilkada Serentak 2020 harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Berikut berita selengkapnya di sini:

5. Baleg: RUU HIP tidak bisa langsung dikeluarkan dari Prolegnas 2020

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasil (RUU HIP) tidak bisa langsung dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, karena saat ini sudah menjadi domain pemerintah.

Berikut berita selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020