Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, mengharapkan Pemkab Karimun segera menyikapi pemberlakukan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang efektif berlaku akhir April 2010.

"UU itu telah disahkan diundangkan tanggal 30 April 2008, dan akan berlaku secara efektif tanggal 30 April 2010, hal itu tertera dalam Pasal 64 UU tersebut," katanya di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

John Syahputra mengharapkan tujuh bulan sebelum UU KIP diberlakukan, Pemkab Karimun sudah menyiapkan badan publikasi dan dokumentasi yang profesioanal, untuk menjalankan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam UU itu dengan cepat, tepat dan sederhana.

"Mengingat layanan informasi harus diberikan dalam tempo paling lambat 10 hari terhitung semenjak masuknya permohonan informasi, hal itu ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 7. Bila badan pelayanan publik bisa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum pada Pasal 52 UU tersebut, dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 juta," paparnya.

Dia menuturkan pemberlakuan UU tersebut, menjadi bukti perbaikan kinerja harus dilakukan oleh seluruh pejabat publik, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Karimun yang selama ini cendrung tertutup terutama dalam pengunaan anggaran kegiatan maupun perjalanan dinas.

"Dalam UU itu tertera dengan jelas, mulai dari tata cara masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, rentang waktu hingga sanksi, saat ini tinggal itikad baik dan jaminan dari seluruh pihak berwenang agar pemberlakuan UU tersebut bisa efektif sebagaimana yang diharapkan," tuturnya.

Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan bagi pemohon informasipun tidak dapat berbuat sesukanya sebab dirinyapun tidak luput dari sanksi pidana, apabila menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh.

"Hal itu tertera pada Pasal 51, dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun dan denda paling besar Rp5 juta. Diharapkan itikad baik yang diperlihatkan oleh pemerintah pusat itu, mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah dan sejumlah badan pelayanan publik lainnya," katanya.

Dia optimis pascapemberlakuan UU tersebut, akan dapat meminimalisir penyelewengan dan pemubaziran pengunaan anggaran negara oleh sejumlah pejabat publik yang selama ini terus berlangsung baik ditingkat pusat maupun daerah.

"Secara bertahap peruntukan pengunaan anggaran negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan dapat terwujud. Sebagai contoh pejabat tidak bisa lagi bepergian seenaknya keluar daerah dengan alasan perjalanan dinas, sebab masyarakat dapat mempertanyakan output dari perjalanan dinas yang telah dilakukan dan jumlah dana yang dikucurkan untuk membiayai perjalanan dinas tersebut," ucapnya.

Berdasarkan pengamatannya di Karimun, selama enam hari masa kerja paling tidak ada dua hari yang digunakan oleh pejabat di SKPD, untuk melakukan perjalanan dinas.

"Akibat seringnya pejabat terkait tidak berada ditempat, pelayanan publik menjadi terganggu. Semoga dengan berlakunya UU tersebut, kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki manfaat jelas tersebut dapat dihentikan dan pelayanan publikpun dapat ditingkatkan," harapnya.***3***

(T.PK-HAM/C/S006/S006) 25-10-2009 23:37:08

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009