Jakarta,(ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pejabat Polri dan Kejaksaan yang namanya disebut dalam rekaman penyadapan telepon milik Anggodo Widjojo dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan.

"Ketika publik, demikian yang disampaikan oleh Tim Delapan, demikian juga pihak lain, agar yang disebut-sebut di dalam rekaman atau sadapan itu, bisa dibebastugaskan agar betul-betul entah pemeriksaan, entah pemberian keterangan, entah kesaksian menjadi baik. Itu sudah saya sampaikan (kepada Jaksa Agung dan Kapolri)," kata Presiden Yudhoyono saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Menurut Presiden, dirinya juga meminta agar Menko Polhukam memberikan perlindungan terhadap pimpinan KPK non aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto serta saksi kasus itu Anggodo Widjojo sehingga tetap bisa memberikan penjelasan perkara itu.

"Saya minta tolong dilindungi keselamatannya. Ini penting, perlindungan saudara-saudara perlindungan saksi, perlindungan siapapun, karena negara kita negara hukum. Jangan ada tangan-tangan tidak bertanggung nawab yang ingin memperkeruhkan suasana dengan tindakan-tindakan yang semestinya," katanya.

Menurut Presiden, perlindungan pada Bibit, Chandra dan Anggodo diharapkan bisa dilakukan agar penyelesaian perkara ini tidak mengalami hambatan apa pun.

"Yang benar ya benar, yang salah ya salah. Siapapun yang disangka dan didakwa, kalau ternyata tidak terbukti dalam pengadilan nanti ya harus dibebaskan. Sebaliknya, kalau terbukti bersalah, juga menjadi sanksi hukum, `justice`, itulah keadilan," katanya.

Presiden menambahkan, persoalan penegakan hukum tidak boleh diselewengkan apalagi terkait dengan pemberantasan korupsi.

"Komitmen dalam penegakan korupsi pemberantasan korupsi tidak boleh ada kepentingan lain," katanya.

Presiden menjelaskan, pembentukan Tim Independen untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum Chandra dan Bibit ditujukanguna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kalau kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat begitu tinggi, apalagi kalau meluas tentu tidak baik, karena didalamnya ada proses penegakan hukum yang bersandar pada supremasi hukum," katanya.

Sidang kabinet paripurna kali ini akan membahas penetapan program 100 hari dan rencana aksi kerja lima tahun, realisasi APBN 2009 dan pelaksanaan APBN 2010 serta penjelasan Kapolri dan Jaksa Agung mengenai kasus Bibit dan Chandra.

Hadir dalam sidang itu Wapres Boediono, semua menteri kabinet, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kepala BIN Sutanto, Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution, dan Kepala Unit Kerja Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009