Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali mengatakan, tak akan mengintervensi proses hukum Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Banten Achmad Dimyati Natakusuma yang kini tengah ditahan pihak berwajib terkait kasus yang dihadapinya.

"DPP PPP tak akan mengintervensi," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Azwar menyatakan sangat terpukul dan prihatin atas penahanan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Banten Achmad Dimyati Natakusuma. Achmad masuk bui Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan kasus korupsi.

Ketua Umum PPP mengatakan, partai berlambang Ka`bah menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi PPP akan tetap mencermati serius kasus Achmad.

"Saudara Dimyati belum bersalah karena belum ada kekuatan hukum tetap. Dalam proses hukum kita kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Hasrul.

Ketua DPP PPP itu mengaku sudah melakukan pendekatan ke berbagai pihak guna mencari tahu penyebab kasus ini. "Kami akan membedah kasus ini karena Dimyati kader, Ketua DPW Banten, anggota Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif, ya kami terpukul," jelas Hasrul.

Menurut Suryadharma Ali, kasus yang dihadapi Dimyati adalah kasus lama. Ia terlibat dalam kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang terkait menyaluran kredit BPD Jabar Banten sebesar Rp200 miliar.

"Itu kasus lama," kata Suryadharma Ali yang juga Menag di ruang kerjanya.

Dimyati Natakusumah adalah anggota DPR dari FPPP, mantan Bupati Pandeglang, Banten. Dimyati terlilit kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan peminjaman dana Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Pandeglang senilai Rp 200 Miliar pada tahun 2006, katanya lagi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009