Pengadilan Pidana Aljazair, Jumat, menjatuhkan hukuman mati atas 49 gerilyawan garis keras, termasuk seorang pemimpin Al Qaida, yang diidentifikasi sebagal Drodkal Abdel Malik. Mereka dinyatakan bersalah membom satu kantor polisi di Aljazair timur pada 11 April 2007 sehingga menewaskan 11 orang dan melukai lebih dari 100 orang.
Empat terpidana lain dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan orang kelima diganjar empat tahun kurungan badan. Dua tersangka dibebaskan.
Daftar dakwaan meliputi tuduhan pembunuhan berencana, pembentukan jaringan teror dan serangan teror terhadap satu instalasi pemerintah.
Semua 56 gerilyawan itu adalah anggota kelompok fanatik Maghrib Islami (AQIM), yang memiliki hubungan dengan Al Qaida.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009