Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendeklarasikan terbentuknya Kaukus Anti Korupsi di Jakarta, Selasa, sebagai langkah menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh 9 Desember 2009.

Ketua Kaukus Anti Korupsi I Wayan Sudiarta menyatakan, kaukus itu merupakan kumpulan pemrakarsa inisiatif terkait pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh DPD RI baik secara institusi maupun pada setiap anggota.

Secara institusional, kaukus antikorupsi mendorong adanya tindakan politik negara dan pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan perubahan kebijakan terkait pemberantasan korupsi di daerah.

Dirinya menyatakan, korupsi membudaya hingga ke level daerah yang berakibat mengancam akses masyarakat miskin terhadap hak publik seperti pendidikan yang layak dan jaminan kesehatan.

Oleh karena itu, DPD menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas untuk dilakukan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, fenomena korupsi telah menjadi trend dan mendominasi pengungkapan kasus korupsi di Indonesia.

Rekapitulasi penanganan korupsi di KPK periode Januari 2008 -Mei 2009 menunjukkan 26 kasus dari 79 kasus adalah korupsi di tingkat daerah.

Selain itu, hasil audit BPK terhadap APBD juga menunjukkan indikasi korupsi di tingkat daerah.

"Hasil audit BPK terhadap APBD semua daerah pada 2007 mengindikasikan adanya kerugian negara yang mencapai RP833,9 milyar," tegasnya.

Ditambahkanya, nilai ini juga belum termasuk kerugian negara yang diindikasikan karena temuan administrasi sebesar Rp101,8 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp702,3 miliar.

Menurutnya, salah satu Kaukus Anti Korupsi ini memiliki visi untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya. Kaukus Antikorupsi juga mendorong sinergi pemberantasan korupsi baik di pemerintah pusat maupun daerah.

"Kaukus akan mengadakan pembahasan dengan 100 orang perwakilan dari 20 daerah di Indonesia," ujarnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009