Surabaya, (ANTARA News) - Jaringan Kerja Antikorupsi (JKAK) Jawa Timur mencatat nilai kerugian akibat korupsi selama 2009 (per 30 November) di Jatim mencapai Rp1.112.164.078.388,00 atau Rp1,1 triliun.

"Nilai sebesar itu tidak ada yang masuk kas negara, padahal kalau dikembalikan untuk kepentingan publik tentu akan besar artinya," kata anggota JKAK Surabaya M. Syaiful Aris di Surabaya, Rabu.

Didampingi koordinator jaringan Luthfi J. Kurniawan, Aris yang juga Direktur LBH Surabaya itu mengatakan, kasus korupsi di Jatim selama 2009 mencapai 112 kasus pada 28 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Dari 28 kabupaten/kota itu, nilai korupsi tertinggi adalah Kota Surabaya yakni Rp439,9 miliar, kemudian Bondowoso dengan nilai korupsi Rp197,1 miliar, Kabupaten Kediri Rp119,4 miliar, Sidoarjo Rp80,2 miliar, dan Kabupaten Pasuruan Rp74 miliar," paparnya.

Menurut dia, ke-112 kasus itu hanya 19 kasus yang sudah terbukti dan 11 kasus dengan tersangka akhirnya bebas, sedangkan sisanya masih dalam proses.

"Perbandingan antara kasus korupsi yang tersangkanya bebas dengan tersangkanya terbukti bersalah agaknya tidak terpaut jauh. Itu karena pembuktian kasus korupsi memang tidak mudah, karena itu kami usulkan pembuktian terbalik," katanya.

Selain itu, izin presiden untuk pejabat yang diduga korup merupakan kendala yang tidak ringan, karena itu UU 22/2004 yang mensyaratkan izin presiden itu perlu dikaji ulang. Apalagi UU itu bertentangan dengan UUD 1945 yang mengakui kesamaan masyarakat dan pejabat di depan hukum.

"Dari 112 kasus korupsi di Jatim itu, 66 kasus di antaranya melibatkan eksekutif atau 59 persen, 31 kasus korupsi yang melibatkan publik (masyarakat umum, swasta, LSM) atau 28 persen, dan 15 kasus korupsi melibatkan legislatif atau 13 persen," ujarnya mengungkapkan.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009