Kupang (ANTARA News) - Staf pengajar Program Magister Akuntasi (MAKSI) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Dr. Muslimin Anwar, meminta panitia khusus hak angket Bank Century untuk berpikir jernih dan menghindari kriminalisasi terhadap suatu kebijakan.

"Penanganan kasus Bank Century harus ditujukan untuk penguatan lembaga Departemen Keuangan dan Bank Indonesia dan bukan justru untuk menghancurkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut," kata Dr. Muslimin Anwar melalui surat elektronik yang diterima, Selasa terkait kasus Bank Century.

Dia mengatakan, tidak dapat disangsikan lagi bahwa suasana di berbagai institusi penghasil kebijakan publik kini tengah galau menyusul otoritas moneter dan otoritas fiskal yang mengeluarkan kebijakan dana talangan Bank Century pada paruh kedua tahun 2008 lalu tengah diperkarakan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama dengan Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia, kini menjadi obyek investigasi Pansus Hak Angket DPR mengenai bailout Bank Century.

Menurut dia, institusi penghasil kebijakan publik di negara ini, cenderung gamang dalam bergerak dan bertindak apabila selalu dihadapkan kepada ketakutan akan konsekuensi politik dan hukum yang akan mereka terima.

"Bisa jadi, semakin jarang pemegang otoritas kebijakan publik di negara ini yang berani mengambil keputusan pada saat-saat penting dan genting sekalipun kebijakan itu diperlukan dalam memajukan perekonomian bangsa ataupun guna menghindarkan diri dari pemburukan ekonomi karena terjangan krisis keuangan maupun moneter," katanya.

Menurut dia, dalam waktu yang sempit dan kesempatan yang terbatas otoritas negeri perlu mengambil kebijakan yang cepat, terutama pada saat krisis, yang biasanya kebijakan itu dilahirkan berdasarkan judgement di tengah keterbatasan infrastruktur pendukung seperti dasar hukum yang kuat maupun yuris prudensi yang minim, katanya.

Karena itu, panitia khusus hak angket Bank Century perlu berpikir jernih dan menghindari kriminalisasi terhadap suatu kebijakan yang memang diperlukan untuk menyelamatkan ekonomi bangsa.

"Apabila memang diindikasikan terjadi moral hazard berupa adanya penumpang gelap yang memanfaatkan dan diuntungkan oleh kebijakan tersebut, maka hal itu perlu ditangani secara hati-hati tanpa harus mengorbankan kredibilitas otoritas fiskal dan otoritas moneter yang sangat menggantungkan kepercayaan publik dalam mencapai tujuan dibentuknya lembaga-lembaga tersebut," katanya.

Menurut Muslimin, apabila penanganan kasus ini berlarut-larut dan cenderung dipolitisasi maka dikhawatirkan para birokrat, pelaku usaha, praktisi perbankan, dan generasi penerus bangsa akan kehilangan momentum pembelajaran dan yuris prudensi yang memadai dalam menangani skandal-skandal serupa di dunia perbankan kelak di kemudian hari, katanya.

"Kita tentunya tak mengharapkan kasus-kasus seperti skandal BLBI, Skandal Bank Bali, dan juga Skandal Bank Century ini akan terulang lagi, apalagi bila penyelesaian tidak tuntas memenuhi harapan rakyat," katanya.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009