Denpasar (ANTARA News) - Schapelle Leigh Corby (31), warga Australia yang dipenjara 20 tahun kerena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana melalui Bali, diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Hari Natal 2009.

"Usulan remisi yang bersangkutan sudah diajukan, namun hingga kini keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM belum turun," kata Kepala Kapas Kelas IIA Kerobokan Kabupaten Badung Siswanto, BC.IP. SH Kamis.

Usulan remisi buat Corby diajukan bersama usulan untuk 38 napi lainnya, namun sampai sekarang yang sudah disetujui oleh Kanwil Departemen Hukum dan HAM Bali baru untuk 21 orang.

Sementara usulan untuk 17 napi lainnya termasuk Corby harus diputuskan oleh Departemen Hukum dan HAM di Jakarta karena mereka adalah narapidana kasus narkoba.

Corby yang dijuluki "Ratu Maryuana", pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2009 lalu mendapatkan remisi empat bulan.

Sebelumnya pada Hari Raya Natal 2008, yang bersangkutan juga memperoleh remisi sebulan.

Dengan demikian mantan mahasiswa Sekolah Terapi Kecantikan di Australia Corby yang meringkuk di Lapas Denpasar pertengahan 2005 Corby telah memperoleh tiga kali remisi.

"Tiga kali pengurangan masa hukuman itu tidak termasuk pada Natal kali ini, apakah disetujui atau tidak, karena keputusan dari pusat belum diterima," tutur Siswanto.

Sebelumnya Corby pada HUT Ke-62 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2007 gagal memperoleh remisi akibat melakukan kesalahan katagori breat, yakni kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon (HP).

Namun Corby saat itu telah mengakui kesalahan dan langsung meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi dikemudian hari.

Corby diseret ke meja hijau, setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya diketemukan 4,2 kilogram mariyuna.

Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829,

yang kemudian harus menjalani pemeriksaan, karena petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis selama 20 tahun sejak pertengahan 2005 Corby tercatat beberapa kali pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena sakit.

Terakhir dirawat pada 28 Mei lalu di rumah Sakit Polda Bali yang kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009