Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak intervensi yang kemungkinan muncul dalam pengusutan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.

Siaran pers dari ICW yang diterima ANTARA di Jakarta Kamis menyebutkan, KPK harus secara cepat dan tegas mengusut kasus Bank Century tanpa mau diintervensi oleh "kekuatan" mana pun.

Menurut LSM antikorupsi tersebut, pengungkapan kasus Bank Century akan lebih memenuhi rasa keadilan jika mulai dibongkar dari substansi masalah, yakni adanya dugaan permainan mafia perbankan dan pelanggaran kebijakan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, penyelesaian kasus hanya mungkin dilakukan jika KPK lebih memiliki sikap yang jelas dan tidak bias dalam pengungkapan kasus korupsi.

ICW memaparkan, hasil pemeriksaan investigasi BPK No. 64/LHP/XVI/11/2009 sudah dapat digunakan sebagai fakta hukum oleh KPK dan kemudian menelusuri lebih jauh bukti-bukti materil yang mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi.

ICW juga menuturkan, terdapat empat titik dugaan pidana korupsi yang harus dibongkar KPK, yaitu proses merger tiga bank menjadi Bank Century, pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), L/C ("Letter of Credit") fiktif, serta pembentukan kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

LSM itu mengungkapkan keprihatinannya karena terdapat gerakan dari sejumlah kalangan pro-dana talangan Century yang dapat berimpilkasi pada pembenaran sejumlah dugaan pelanggaran hukum di balik kasus Century.

Untuk menanggapi gerakan tersebut, ICW mengemukakan bahwa argumen Rp6,7 triliun bukanlah keuangan negara karena bukan berasal dari APBN dapat dibantah dengan yurisprudensi putusan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa uang yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam kasus aliran dana BI Rp100 miliar sebagai keuangan negara meski bukan dari APBN.

Selain itu, penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara baik yang dipisahkan atau tidak dipisahkan (misalnya uang APBN/APBD yang dialokasikan pada BUMN/BUMD, dan juga uang APBN yang menjadi modal Lembaga Penjamin Simpanan/LPS).

Karenanya, menurut ICW, jika terbukti terdapat kerugian negara, maka semua perbuatan dan pembuat kebijakan dana talangan Bank Century dapat saja dijerat dengan delik korupsi.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009