Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero), BUMN yang mengemban tugas mendukung ketahanan pangan dengan menyalurkan pupuk bersubsidi,  berkomitmen selalu menjaga kelancaran penyaluran sampai ke tangan petani sesuai aturan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK dan prinsip 6T.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menjelaskan prinsip 6T penyaluran pupuk bersubsidi yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya di Jakarta, Senin.

Dalam pelaksanaan penyaluran, Pupuk Indonesia didukung oleh lima anak usahanya yang merupakan produsen pupuk nasional yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kaltim. Selain itu, didukung juga oleh 1.226 mitra distributor dan 33.804 kios pupuk.

Menurut Wijaya, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," kata Wijaya.

Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.

Pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan," ungkapnya.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya yakni terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah". Kemasan tersebut juga mencantumkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya

Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM).

SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga informasi stock pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

Baca juga: Pupuk Indonesia siapkan 775.704 ton pupuk non subsidi
Baca juga: Pupuk Indonesia optimalkan digitalisasi di tengah pandemi

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020