Soreang (ANTARA News) - Pembahasan KUA PPAS RAPBD 2010 Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh Badan Anggaran (Bangar) DPRD setempat, masih terganjal oleh gagalnya pembahasan APBD Perubahan 2009, akibat dari kekisruhan dalam tubuh lembaga legislatif tersebut.

Seharusnya, menurut salah seorang anggota Bangar DPRD Kabupaten Bandung, H Arifin SObari, proses yang ditempuh untuk pembahasan KUA PPAS sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Pembahasan KUA PPAS, lanjut Arifin Sobari, bisa dilakukan setelah pembahasan RAPBD 2009 dan APBD Perubahan, karena tanpa pembahasan APBD Perubahan, otomatis ada mekanisme yang terlewati.

Karena itu, hingga Kamis (31/12), pembahasan KUA PPAS oleh Bangar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Bandung belum menyentuh subsatansinya, masih terkatung-katung.

Bangar DPRD Kabupaten Bandung, ujara Arifin Sobari, yang dihubungi via ponsel oleh wartawan, masih merasa kesulitan untuk membahasa KUA PPAS yang diserahkan eksekutif kepada dewan September 2009 tersebut.

"Sebab tidak ada payung hukum yang menaunginya, jadi Bangar menghadapi kesulitan untuk membahas KUA PPAS," ujar Arifin Sobari, Minggu.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung ini, menambahkan hingga akhir tahun 2009, pembahasan KUA PPAS, baru sampai kepada penyamaan persepsi dan kepastian secara yuridis.

Kesulitan tersebut, lanjut Arifin Sobari, karena terbitnya Peraturan BUpati (PErbup) perubahan parsial yang dikeluarkan Bupati Bandung, H Obar Sobarna, khususnya untuk bantuan korban gempa.

Anggaran untuk Perbup, menurut Arifin Sobari, menjadi hambatan dalam pembahasan KUA PPAS, sehingga Bangar pun terganjal pada neraca yang akan dihitung, sebab dasar hukum bagi anggaran yang dikeluarkan melalui Perbup itu tidak jelas.

"Perbup itu seperti kas bon. Apakah itu sah?, sebab aturannya tidak ada," kata Arifin Sobari.

Karean aitu, masih menurut Arifin, Bangar membutuhkan jaminan secara yuridis, karena pihaknya khawatir pembahasan KUA PPAS berbuntut kepada masalah hukum, apalagi pihak eksekutif tida mau merevisi KUA PPAS yang diserahkan September 2009 itu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010