Jakarta (ANTARA News) - Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, menyatakan pengejaran aset Bank Century di luar negeri saat ini, terhitung terlambat karena seharusnya dilakukan sejak pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Seharusnya sejak diambil alih, aset Bank Century harus sudah diuber, kok mereka tidak bertindak sama sekali," katanya seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, tim bersama penanganan permasalahan Bank Century yang terdiri atas Kejagung, Kepolisian RI, PPATK, Bank Indonesia (BI), Bapepam, Departemen Hukum dan HAM, serta Manajemen Bank Century yang diketuai oleh Menteri Keuangan RI, telah melakukan penelusuran aset Bank Century yang berada di Swiss dan Hongkong.

Hasilnya, tim bersama telah meminta bantuan kepada otoritas Swiss untuk membantu mengembalikan atau mencairkan aset berupa cash colateral terkait surat berharga dalam "Skema Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar 220 juta dollar AS yang ditempatkan pada Dresdner Bank of Switzerland.

Khusus di Dresdner Bank of Switzerland, tim menyatakan yang ditemukan dalam bentuk cash colleteral hanya sebesar 156 juta dollar AS, dan sisanya sudah ada yang mengambil.

Ia juga mempertanyakan manajemen Bank Century yang baru, sama sekali tidak bergerak dalam penelusuran aset tersebut.

"Manajemen Bank Century kenapa tidak melakukan klaim ke Dresdner," katanya.

Di bagian lain, ia mengaku pemeriksaan oleh penyidik Kejagung itu, tidak lain diminta untuk membantu pengembalian aset Bank Century yang ada di luar negeri.

"Saya diminta keterangan untuk membantu pengembalian aset," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century), sebagai tersangka dan saat ini dalam status buron.

Kejagung sendiri menargetkan pada akhir Januari 2010 mendatang, kasus kedua tersangka itu sudah disidangkan secara "in absentia" di pengadilan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010