Jakarta (ANTARA News) - Kasus penggunaan fasilitas di rumah tahanan Pondok Bambu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi suap, kata anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa, Rabu.

"Inspektorat Jenderal (Depkumham) bisa laporkan ke KPK, sebaiknya begitu," kata Mas Ahmad ketika ditemui setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu.

Pertemuan itu terkait inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Satgas menemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi fasilitas, seperti furnitur, LCD TV, dan fasilitas pemutaran film yang diduga dinikmati terpidana suap Artalyta Suryani dan terpidana kasus narkoba, A Ling.

Menurut Mas Ahmad, laporan kepada KPK bisa dilakukan jika pihak Inspektorat Jenderal Depkumham menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Dia mengatakan, Satgas tidak bisa berinisiatif melaporkan kasus itu ke KPK karena siafat tugas Satgas adalah koordinatif.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan tidak akan tergesa-gesa melaporkan kasus itu ke KPK.

"Kita tunggu dulu hasil investigasi Inspektorat Jenderal," katanya.

Menurut Patrialis, tidak semua kasus penyuapan harus diserahkan ke KPK karena KPK seharusnya menangani kasus dengan nilai penyuapan yang besar.

"Itu tergantung nilai penyuapannya," tambahnya.

Pertemuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Menteri Hukum dan HAM menyepakati beberapa hal, antara lain pemeriksaan Inspektorat Jenderal Depkumham akan terus dilakukan, reformasi birokrasi di Depkumham, penggunaan dana Rp1 triliun dari pemerintah untuk perbaikan sarana dan fasilitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, Satgas dan Depkumham akan bekerjasama dalam pemberantasan mafia hukum. "Satgas akan membantu dengan tenaga ahli," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010