Tangerang (ANTARA News) - Belum ada putusan Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM untuk pemindahan Arthalyta Suryani alias Ayin teridana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dari LP Wanita Tangerang, Banten, ke LP Sukamiskin Bandung, Jabar.

"Sampai saat ini belum ada keputusan resmi tentang pemindahaan Ayin ke Bandung," kata Kepala LP Wanita Tangerang, Arti Wirastuti dihubungi Rabu.

Arti mengatakan masalah tersebut usai acara lomba peragaan meniru gaya Kartini mengenakan kebaya oleh narapidana di Aula LP setempat menyambut Hari Kartini.

Menurut dia, seorang narapidana berhak untuk dipindahkan ke LP lain, namun harus menempuh prosedur dengan mengajukan permohonan melalui Dirjen Pemayarakatan.

Sebelumnya, Athalyta mengajukan permohonan pindah ke Bandung karena tidak tahan dengan cuaca di Tangerang yang panas.

Sedangkan pengajuan permohonan pindah itu karena ada pihak yang bertanggungjawab terhadap Arthalyta, diantaranya agar tidak melarikan diri.

Semuanya, kata Arti, bahwa keputusan tentang pemindahan Ayin berada di Dirjen Pemasyarakatan, karena LP Wanita Tangerang menjalankan tugas dan harus mentaati serta melaksanakan dengan baik.

Arthalyta Kamis malam (15/1) sekitar pukul 23.01 WIB, tiba di LP Wanita Tangerang dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Perempuan narapidana itu datang bersama terpidana lain, Limarita alias Aling, terpidana kasus narkoba yang dihukum seumur hidup dan Darmawati, terpidana kasus suap yang divonis tiga tahun.

Arthalyta menjadi sorotan publik, karena saat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu Minggu malam (11/1), maka ditemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi fasilitas, seperti furnitur mewah, TV LCD ukuran besar dan fasilitas pemutar film serta peralatan salon kecantikan.

Namun Arthalyta mendapatkan pengurangan hukuman yang semula lima tahun menjadi empat tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam peninjauan kembali, sebelumnya terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan itu di tingkat kasasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Menurut Arti bahwa dalam penjara di Tangerang, Ayin tidak diperlakukan istimewa, bahkan di tempat tidurnya tidak dilengkapi alat pengatur udara (AC), sama seperti tahanan lainnya.

Demikian pula Ayin harus mandi bersama rekan terpidana lainnya, namun ada perbedaan karena dia tidak tahanan kasus narkoba.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010