Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi untuk mengkaji rencana dikeluarkannya penghentian penuntutan kakak dan adik Arthalytha Suryani alias Ayin yang tersandung kasus pemalsuan surat dan penipuan.

"Satgas harus melakukan pengkajian penghentian penuntutan terhadap kakak dan adik Ayin," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Kejagung memastikan akan melakukan penghentian penuntutan terhadap kakak dan adik terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, Kejati Lampung sejak 4 April 2007 sudah menyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21), namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.

Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang sudah menolak permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang terjerat kasus penipuan dan pemalsuan surat itu.

Kemudian, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010 memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supanji segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari Jaksa Agung.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono yang menjadi korban dari aksi kakak dan adik terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu bermula dari laporan Budhi Yuwono pada tahun 2005 ke Polda Lampung yang menuduh Simon dan Aman, terlibat dalam pemalsuan surat kuasa dimana dengan surat kuasa palsu tersebut keduanya berhasil membobol uang PT Bumiredjo sebesar Rp32 miliar di Bank Danamon dan 1,4 juta dolar AS atau Rp45 miliar di Bank Mandiri.

Emerson menambahkan dengan dihentikan penuntutan terhadap kakak dan Adik Ayin tersebut, sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pernah serius dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

"Rencana penghentian penuntutan itu, memberikan pandangan kepada publik bahwa kejaksaan tidak serius menangani kasus kakak Ayin," katanya.

Ia menambahkan Kejagung selama ini sudah sering membuat putusan yang mengganggu rasa keadilan dari masyarakat. "Seperti dihentikannya penuntutan atau penyidikan, sampai sengaja dipetieskan," katanya.

Kejagung menyetujui penghentian penuntutan kasus Aman dan Simon Susilo (kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat.

"Saya setuju untuk dihentikan penuntutannya. Saya sudah pelajari dari segi yuridisnya, kalau ada yang tidak puas silakan melakukan upaya hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan, di Jakarta, Jumat (12/3).
(T. R021.P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010