Tangerang (ANTARA News) - Terpidana kasus suap Arthalyta Suryani Kamis malam sekitar pukul 23.01 WIB tiba di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, menyusul pemindahan yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan dari tempat sebelumnya yaitu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pemantauan ANTARA,di LP Wanita Tangerang, Kamis malam, Arthalyta alias Ayin dibawa dari Rutan Pondok Bambu menggunakan bus Polsuspas nomor polisi B-7127-SQ dan dikawal kendaraan minibus nomor polisi B-1498-SFN.

Dalam bus warna hijau itu tidak hanya Ayin tetapi juga tahanan lain yakni Limarita alias Aling, terpidana kasus narkoba yang dihukum seumur hidup serta Darmawati, terpidana kasus suap yang divonis tiga tahun.

Kendaraan yang membawa ketiga terpidana itu langsung masuk ke LP Wanita yang terletak di jalan TMP Taruna Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Wartawan tidak diperkenankan untuk masuk.

Petugas pengamanan LP Wanita dan aparat PolresTa Metro Tangerang siaga di depan pintu masuk. Para wartawan kesulitan untuk melakukan konfirmasi.

Bahkan petugas yang mengawal tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Arthalyta ketika memasuki LP Wanita mengunakan pakaian warna hijau lengan panjang dengan penutup kepala serta celana panjang warna coklat.

Ayin hanya menoleh beberapa saat kepada wartawan yang sudah lama menuggu di luar LP Wanita itu.

Ketika Ayin keluar dari bus, wartawan berupaya untuk mengambil gambar namun ada yang terhalang petugas, sehingga ada yang sempat terjatuh.

Setelah 55 menit sejumlah kendaraan yang membawa ketiga terpidana keluar disertai pengawalan polisi.

Hingga berita ini diturunkan tidak ada keterangan resmi dari petugas LP atau pengawal dari Rutan Pondok Bambu.

Seperti diketahui nama Artalyta Suryani, belakangan ini menjadi sorotan publik, karena saat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu malam, menemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi fasilitas, seperti furniture, TV LCD dan fasilitas pemutar film.

Diduga, fasilitas itu dinikmati oleh terpidana suap, Artalyta Suryani dan terpidana kasus narkoba, Aling.

Atas temuan itu Departemen Hukum dan HAM khususnya jajaran pemasyarakatan melakukan berbagai pembenahan, antara lain dengan cara memindahkan napi serta memberikan sanksi kepada kepala Rutan Pondok Bambu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010