Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat
Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Nurdin Abdullah membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang di bawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor, sebagai bentuk prihatin terhadap dampak ekonomi masyarakat selama pandemi COVID-19.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, angkutan barang plat kuning, dan plat hitam, yang terdaftar atas nama pribadi.

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah dalam keterangannya di Makassar, Rabu.

Baca juga: Jawa Barat berikan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 10 persen

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.

Kebijakan pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Baca juga: Sumatera Selatan hapus denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Baca juga: Urus pajak kendaraan bermotor bisa pakai GoService dari Gojek

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Playstore.

Baca juga: Sumatera Selatan hapus denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus


 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020