Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembuatan alat pengering gabah Bank Bukopin yang merugikan keuangan negara Rp76,3 miliar, terhambat oleh Bank Indonesia (BI) yang tidak mau membantu untuk mengkaji.

"BI `ogah doang` mengkaji kasus Bank Bukopin (Kejagung minta bantuan BI soal pendapat hukum)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Kejagung pada Agustus 2008, telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) yang menimbulkan kerugian sebesar Rp76,3 miliar.

Ke-11 tersangka itu, dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT APL, GN, dan penyidikannya terhambat karena kejaksaan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Jampidsus menyatakan persoalan BI tersebut menjadi salah satu kendala dalam penyidikan Bank Bukopin karena BI menilai pihaknya tidak berkompeten untuk mengkaji kasus Bank Bukopin.

"Alasan meminta bantuan kepada BI itu, untuk menentukan apakah uang kasus itu merupakan uang negara atau bukan, dan apakah jumlah uangnya sebesar itu," katanya.

Ia juga mengaku dirinya sudah memerintahkan kepada penyidik, untuk melimpahkan berkas tersangka kasus tersebut yang berasal dari pihak swasta.

"Kemarin saya sudah perintahkan limpahkan saja (berkas tersangka) yang swasta," katanya.

Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin telah memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar.

Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah (drying center) pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.

Namun fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak sesuai peruntukannya itu yakni mesin yang harus dibeli adalah merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, kemudian ditempeli merk Global Gea.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010