Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Salsiah Alisjahbana mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 telah ditandatangani oleh presiden menjadi Perpres No 05/2010 dan rencananya akan diluncurkan oleh Presiden kepada publik.

"RPJMN telah ditandatangani Presiden dalam Perpres 5/2010 tentang RPJMN, insya Allah akan diluncurkan Presiden ke publik," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, nantinya RPJMN akan menjadi acuan kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengajukan rencana strategis yang nantinya masuk dalam rencana kerja pemerintah.

Ia menambahkan, Kementerian/Lembaga (K/L) diberikan batas penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) paling lambat akhir bulan ini atau Januari 2010.

"Pemerintah berharap, RKP K/L pada tahun ini sudah menyesuaikan dengan isi RPJMN," katanya.

Menurut dia, bila RKP tidak sesuai program prioritas yang terdapat dalam RPJMN, maka perubahan RKP itu nantinya dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBNP).

Ia menegaskan karena anggaran terbatas program prioritas saja yang dimasukan dalam RAPBNP.

"Yang harus kita lakukan sekarang adalah bagaimana tindak lanjut yang langsung dilakukan mulai dari interaksi dengan KL terkait," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sjahrial Loetan mengatakan, dalam dokumen RPJMN 2010-2014 terdapat tiga buku yang masing-masing memuat visi-misi presiden, kemudian rencana kerja dan semua kegiatan dari kementerian lembaga, serta kisi-kisi pembangunan di daerah.

Ia mengatakan, ini merupakan dokumen terlengkap dengan memuat semua aspek termasuk anggarannya. Ia menambahkan, dibandingkan dengan dokumen RPJMN tahun sebelumnya yang hanya memuat satu buku terkait dengan kerangka pembangunan buku ini lebih menggambarkan pembangunan Indonesia selam lima tahun.

Ia menambahkan, dokumen RPJMN ini akan dikaji ulang setiap dua tahun, untuk melihat kembali perkembangan jalannya pembangunan dan menyesuaikan dengan kondisi yang mungkin berubah.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010