Surabaya (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim, Achmad Sugeng Jauhari, menilai keterangan mantan atlet bulu tangkis nasional, Tony Gunawan, dalam perkara pelanggaran hak cipta berbelit-belit.

"Saudara jangan berbelit-belit, karena bisa saja dalam kasus ini saudara yang menjadi terdakwa," katanya mengingatkan Tony Gunawan yang dimintai keterangan sebagai saksi korban dalam sidang kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.

Penegasan majelis hakim itu terlontar ketika Tony Gunawan mengaku tidak tahu kualitas produk raket merek Hart.

Padahal pebulu tangkis yang kini membela tim Amerika Serikat itu menjadi model iklan raket tersebut.

"Kalau tidak tahu, mengapa saudara memberikan komentar tertulis mengenai kualitas raket ini. Apalagi, di bawahnya ada tanda tangan saudara," katanya sambil menunjukkan beberapa raket merek Hart berikut potongan iklan bergambar Tony Gunawan lengkap dengan komentar tertulis.

Tony pun menjawab, komentar itu ditulis berdasarkan keterangan dari Tri Kusharyanto, mantan atlet nasional yang mengajaknya menjadi model iklan raket tersebut.

"Mengapa opini orang lain, saudara tulis lengkap dengan tanda tangan pula," tanya Sugeng lagi.

Mengenai uang pemberian Tri Kusharyanto senilai Rp3 juta, awalnya Tony mengaku tidak menerima.

Namun, setelah didesak oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum dengan menunjukkan kuitansi pembayaran, Tony menjawab yang menerima ayahnya, Widianto Gunawan, dan itu pun sudah dikembalikan lagi kepada Tri Kusharyanto.

Lagi-lagi Tony tidak bisa menunjukkan bukti pengembalian uang itu. "Saya anggap, itu uang hadiah dari turnamen (Piala Wali Kota Surabaya)," katanya beralasan.

Sebelumnya, Tony yang sudah terikat kontrak dengan merek raket lainnya itu mengaku tak merasa dipotret oleh fotografer tabloid olahraga "Bola", Dwi Ari Setyadi dan rekannya, Triyanto usai mengikuti turnamen Piala Wali Kota Surabaya pada 3 Mei 2008 untuk dijadikan model iklan raket merek Hart.

"Saya tidak tahu, kalau mereka memotret untuk dijadikan model iklan bersama rekan-rekan saya," katanya sambil melirik Dwi dan Triyanto yang duduk di kursi terdakwa itu.

Ia menjadi model iklan raket merek Hart bersama tiga mantan atlet nasional, yakni Tri Kusharyanto, Minarti Timur, dan Bambang Supriyanto, yang dimuat di Tabolid "Bola".

Namun keterangan itu disangkal Dwi. "Kalau tidak tahu, mengapa turut memberikan komentar," kata Dwi.

Sementara itu, produsen raket merek Hart, Suhartono Suliman, menyatakan, pihaknya tidak tahu, jika Tony Gunawan sudah terikat kontrak dengan produsen raket merek lain.

"Waktu itu, saya hanya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Tri Kusharyanto untuk mendapatkan model iklan raket saya. Kalau pun dia mendapatkan model iklan yang ternyata sudah dikontrak produsen lain, itu sudah bukan tanggung jawab saya," katanya.

Sidang kasus itu ditunda Senin (1/2) depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, di antaranya Tri Kusharyanto.

Perkara itu berawal dari laporan Tony Gunawan ke Polwiltabes Surabaya karena Dwi dan Triyanto memuat fotonya dalam iklan raket merek Hart tanpa seizin darinya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010