Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengadopsi penuh standar tender internasional yang dibuat Federation Internationale des Ingenieurs Conseils (FIDIC) tidak hanya pada pekerjaan yang dibiayai pemerintah tetapi juga swasta, kata Kepala Badan Pembina Konstruksi dan SDM Kementerian Pekerjaan Umum, Sumaryanto Widayatin di Jakarta, Kamis.

"Selama ini standar FIDIC baru diterapkan untuk tender yang dibiayai pinjaman luar negeri serta proyek-proyek EPC (Enginering, Procurement, Construction), ke depan semua pekerjaan termasuk yang kecil-kecil akan mengadopsi sistem ini," kata Suamryanto.

Menurut Sumaryanto, penerapan standar internasional FIDIC dapat diterapkan swasta karena di dalamnya sudah mengatur soal bisnis yang biasa diterapkan di luar negeri.

Dia mengatakan, pemerintah harus segera menerapkan FIDIC dalam proses tender apabila ingin masuk dalam pasar konstruksi internasional.

Salah satu persyaratan yang membedakan dalam tender yang mengaplikasikan FIDIC dimasukannya denda bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kesepakatan, katanya.

Menurut Sumaryanto, dimasukannya denda akan membuat semua pihak yang terlibat mematuhi tugas dan tanggungjawabnya sehingga menghindarkan terjadinya sengketa hukum (dispute).

"Sebetulnya pelaku jasa konstruksi menghindarkan terjadinya penyelesaian sengketa melalui pengadilan, mereka lebih suka apabila atur, tendernya lebih jelas," ujarnya.

Sumaryanto mengatakan, sebenarnya semua proyek yang dibiayai pemerintah sudah mengadopsi FIDIC meski belum menerapkan 100 persen (strick).

Penerapan FIDIC 100 persen sudah diatur dalam Perpes Pengadaan Barang dan Jasa, serta diharapkan dalam tiga tahun mendatang konsep ini sudah diterapkan, jelasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010