Ia menjelaskan bahwa mengganti majelis hakim itu alasannya ada dua hal yang penting yaitu jika adanya konflik kepentingan bagi hakim dengan perkara itu dan yang kedua mutasi hakim.
Baca juga: Kuasa hukum Jrx ajukan surat pergantian majelis hakim ke PN Denpasar
Baca juga: Ketua PN sebut meski "walk out", sidang Jrx SID tetap digelar online
Baca juga: Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit
Untuk itu, ia mengatakan akan mempelajari terkait ada atau tidaknya konflik kepentingan hakim seperti yang dimaksud kuasa hukum dari terdakwa Jrx. Sedangkan terkait mutasi, kata Sobandi kita semua tahu memang saat ini belum ada SK Mutasi hakim.
Selanjutnya terkait sidang online, Sobandi mengatakan bahwa telah disepakati dasarnya adalah SKK MA mengenai SK Dirjen 379 sebagai dasar hukumnya.
Sedangkan mengenai dugaan konflik kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa terhadap perkara itu, akan kita pelajari dahulu.
Menurutnya, selain diduga memiliki konflik kepentingan tidak langsung, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo juga secara sengaja melanggar dan menyimpangi hukum acara pidana.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Komentar