Banda Aceh (ANTARA News) - Massa pro pemerintahan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar mendorong Pemerintah Pusat untuk segera mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Kami mendesak Pemerintah Pusat segera menyelesaikan peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam UUPA belum selesai sampai saat ini," kata koordinator massa, Nurmasyitah Ali di Banda Aceh, Senin.

Massa yang terdiri atas ribuan orang itu sebagian besar kaum perempuan menggelar aksi dukungan keberlanjutan pemerintahan Irwandi-Nazar di kantor Gubernur Aceh dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam aksi yang dijaga ketat aparat keamanan dibantu petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) massa memberikan petisi yang diterima Sekda Provinsi Aceh Husni Bahri TOB.

Petisi tersebut selain berisi penyelesaian aturan pelaksana UUPA yang sampai saat ini baru selesai yaitu PP No.20/2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, juga meminta agar pemerintah terus menjaga perdamaian Aceh.

Selain itu, massa yang datang dari berbagai daerah di Aceh tersebut juga meminta Pemerintah Pusat untuk segera membebaskan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol) yang sampai saat ini masih ditahan di penjara di Pulau Jawa.

Hal yang sama juga disampaikan dalam aksi di gedung DPRA, selain itu mereka juga mengingatkan agar para anggota dewan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

"Anggota dewan jangan lupakan kami setelah duduk di kursi empuk, harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan juga mempercepat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)," tambahnya.

Anggota dewan yang menemui massa di antaranya Adnan Beuransyah dan Ridwan Abubakar berjanji akan terus menjaga perdamaian Aceh dan memperjuangkan masyarakat.

Mereka juga menyatakan akan terus mendukung pemerintahan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar yang sudah berjalan selama tiga tahun sejak dilantik pada 8 Februari 2007. (D016/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010