Magelang (ANTARA News) - Ratusan penambang pasir di kawasan Gunung Merapi Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memprotes penangkapan oleh kepolisian terhadap sejumlah kawan mereka.

Protes ini dilakukan dengan mendatangi halaman Kantor Pengadilan Negeri Kota Mungkid dan DPRD setempat, Senin.

"Semua ada 13 teman kami yang ditangkap (10/2), yang sembilan anggota organisasi kami," kata Koordinator Serikat Buruh Slenggrong (SBS) Ponokawan, Fatkhul Mujid, di sela aksi mereka di Kantor PN Kota Mungkid, Kabupaten Magelang.

Ia mengatakan, kabarnya mereka diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Usaha Pertambangan karena tidak memiliki izin usaha penambangan.

Sembilan anggota mereka adalah Sunaryanto, Nur Aryanto, Heri Sunaryo, Budi Purnomo, Triyono, Haryoto, Muhrojo, Soleh, dan Nurkodim.

Empat penambang lainnya yang ditangkap menambang pasir di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah Muhdi, Kardi, Sunardi, dan Niti.

Mereka adalah warga Dusun Tular, Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dan bukan anggota SBS Ponokawan atau organisasi lainnya yakni Balaroda Merapi.

Ia mengaku, mendapat kabar bahwa pada Senin (15/2) sembilan anggotanya akan diadili di PN setempat atas tindak pidana ringan.Namun, katanya, pihak polres setempat pada Senin (15/2) juga memanggil lima anggotanya yakni Surato, Sugi, dan Marto.

Ketiganya warga Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Bagiyanto dan Parti, keduanya warga Desa Sucen, Kecamatan Salam, untuk menjalani proses hukum.

Aksi yang berlangsung secara tertib itu diikuti para penambang yang tergabung dalam SBS Ponokawan dan Balaroda Merapi serta para sopir truk pengangkut pasir Merapi.

Mereka kemudian bergerak dari halaman kantor PN ke halaman gedung DPRD setempat yang terletak di depannya karena pihak kepolisian yang membawa para penambang yang telah ditangkap itu tidak datang.

Kepala Polres Magelang, AKBP Kif Aminanto, tampak menemui para penambang untuk menjelaskan tentang prosedur penangkapan terhadap kawan mereka.

"Mereka yang telah melanggar perda pertambangan itu, kami beri pembinaan, kami telah cukup bukti untuk menangkap mereka. Mereka harus memiliki izin untuk menambang. Kami telah membebaskan mereka," katanya.

Ia mengatakan, empat lainnya masih ditahan karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Ia menjelaskan, lima anggota mereka yang dipanggil ke markas polres setempat bukan untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Mereka mendapat pemberitahuan bahwa truk mereka yang sempat disita polisi sudah bisa diambil," katanya.Ratusan penambang kemudian membubarkan diri secara tertib.
(M029/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010