Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI Ruhut Sitompul meminta agar informasi bahwa Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis terkait penggelapan dana kas di Bank Century diklarifikasi.

"Kau yang memulai, kau yang mengakhiri," kata Ruhut di sela-sela rapat tertutup Panitia angket dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi (PPATK) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Ruhut mengemukakan, selama ini kecurigaan dan fitnah kasus Bank Century ditujukan kepada Partai Demokrat, namun berdasarkan laporan PPATK yang sudah dimuat media massa, ada anggota Fraksi PDIP diduga terkait penggelapan dana kas Bank Century.

Ruhut, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI menantang PDIP untuk berani melakukan klarifikasi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya sudah memanggil Emir Moeis terkait adanya informasi keterkaitan Emir dengan dana talangan untuk Bank Century.

"Sebagai Ketua Fraksi PDIP, saya sudah undang Emir Moeis terkait isu tersebut yang dimuat di media massa," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, Emir sudah menjelaskan dan menyampaikan klarifikasi terkait informasi itu. "Emir menjelaskan kepada saya dan semua `clear`," katanya.

Tjahjo mengemukakan, Emir sejak lama menjadi nasabah Bank Century, bahkan sebelum menjadi anggota DPR dan sebagai pengusaha sampai sekarang sebagai nasabah beberapa bank.

"Kalau ada temuan indikasi yang terkait Bank Century, silakan klarifikasi ke Emir," kata Tjahjo.

Sedangkan Emir Moeis kepada pers menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dari Bank Century.

"Saya tidak pernah menerima satu senpun dana `bailout` dari Bank Century. Silakan cek pada data aliran dana di PPATK," katanya.

Ketua Komisi XI DPR ini membantah berita di beberapa media mengenai dugaan dirinya menerima dana "bailout" dari Bank Century.

Menurut dia, pemberitaan tersebut tendensius, tidak mendasar, dan sarat dengan muatan politis untuk mengalihkan perhatian publik terhadap fakta-fakta yang terungkap di panitia angket dalam kasus Bank Century.

Dikatakannya, sebagian besar fraksi di Panitia Angket Kasus Bank Century telah melansir pandangan awal yang menyimpulkan sementara sebanyak empat lembaga, yakni Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Koordinasi (KK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemberian "bailout" ke Bank Century.

"Sebentar lagi panitia angket akan menyampaikan kesimpulan akhir yang kemungkinan substansinya tidak jauh berbeda dengan kesimpulan sementara," katanya.

Menurut Emir, dirinya adalah nasabah biasa yang telah membuka rekening di Bank Century 2004, yakni sekitar empat tahun sebelum Bank Century dinyatakan bermasalah dan diberikan "bailout".

Setelah tahu Bank Century bermasalah, katanya, dirinya menarik sebagian dana simpanannya.

"Setelah Bank Century diberikan `bailout` saya tidak pernah melakukan lagi transaksi apapun," katanya.(S023/R024/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010