Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham mengatakan saat ini sudah bukan eranya lagi melakukan politik ancaman, tekanan, dan bentuk intimidasi lainnya agar orang lain mengikuti keingian si pengancam.

"Tekanan apa pun yang dilakukan terhadap anggota Panitia Angket Kasus Bank Century tidak akan menyurutkan kita untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi pada Bank Century dengan berlandaskan data dan fakta sebagai instrumen," kata Idrus Marham kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Dikatakan Idrus, semangat dan idealisme anggota Panitia Angket yang berlatar belakang dari partai yang berbeda-beda menguatkan tekad untuk mengungkap fakta kebenaran.

Menurut dia, saat ini sudah bukan eranya lagi melakukan ancaman. Proses politik yang diwarnai dengan tekanan dan ancaman harus sudah diubah karena akan menimbulkan kontradiktif dan tidak akan melahirkan sesuatu untuk kemajuan bangsa.

Pada usia 64 tahun kemerdekaan Indonesia saat ini, katanya, seharusnya para politisi sudah sampai pada perdebatan konsep yang didasarkan pada komitmen untuk menata Indoensia lebih maju.

"Jika politisi masih menggunakan cara-cara intrik, melakukan tekanan dan ancaman, lalu kemudian lupa dengan semangat dan idealisme untuk menata Indonesia yang lebih maju," katanya.

Dalam perjalanannya selama lebih dari dua bulan mengungkap kasus Bank Century, beberapa anggota Panitia Angket seperti Akbar Faisal yang mengaku mendapat ancaman dari seorang tokoh.

Idrus menyarankan, jika ada anggota Panitia Angket Kasus Bank Century yang mendapat ancaman dan sejenisnya agar melaporkannya ke polisi.

Menurut dia, anggota Panitia Angket sudah komit, jika pihak-pihak yang mengancam tidak akan menyurutkan semangat dan motivasi untuk mengungkap kebenaran.

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Akbar Faisal mengaku mendapat ancaman dari seseorang melalui telepon maupun layanan pesan singkat (SMS).

Namun, Akbar tidak bersedia menyebutkan nama dan identitas orang tersebut. "Nanti saja, pada saatnya akan saya ungkap," katanya. (R024/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010