mereka menghindari pantauan ataupun pendisiplinan dari unsur Tiga Pilar ini
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner yang melayani pembeli makan di tempat (dine in) secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas.

Informasi yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Minggu, menyebutkan, temuan tersebut didapati dalam patroli operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan oleh Tiga Pilar Jagakarsa yang dilakukan pada Minggu dini hari.

Awalnya petugas mendatangi tempat kuliner yang bagian depannya tidak terdapat pelanggaran atau mematuhi protokol kesehatan melayani pembeli hanya untuk dibawa pulang.

Namun, saat menyusuri bagian belakang tempat kuliner yang tampak mencurigakan karena tertutup oleh pagar, petugas Polsek, Koramil Jagakarsa lantas membuka pagar tersebut, didapati puluhan motor terpakir dan juga orang-orang yang sedang menikmati makanan serta minuman secara berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas lantas melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung tempat kuliner yang kebanyakan kelompok remaja. Petugas mendata identitasnya dan diberikan teguran.

Kapolsek Jagakarsa Komopol Eko Mulyadi menyebutkan, tempat kuliner tersebut berlokasi di Jalan Durian dan dilaporkan oleh masyarakat karena terdapat orang yang berkumpul-kumpul.

"Ternyata tersembunyi, jadi artinya memang mereka menghindari pantauan ataupun pendisiplinan dari unsur Tiga Pilar ini," kata Kompol Eko.

Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Selanjutnya kata Eko, pihaknya akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan bagi tempat usaha tersebut.

"Karena sanksi pelanggaran ini kewenangannya Satpol PP," ujar Eko.

Terkait temuan tersebut, Kompol Eko kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini agar penularan COVID-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang (take away) sehingga tidak boleh makan di tempat.

"Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita untuk mencegah kalau masih pelaku usaha melayani makan di tempat maka penyebaran COVID-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai," ujar Eko.

Eko menambahkan pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk tetap melakukan aktifitas ekonomi berjualan namun tidak melayani makan di tempat.

Baca juga: Lapak kuliner di Jalan Sidoarjo ditutup tiga hari
Baca juga: Kapolres dan Dandim Jaksel patroli bersama disiplin protokol kesehatan


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020