Jakarta (ANTARA News) - Panitia Angket kasus Bank Century DPR RI menyebut beberapa nama sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas kasus dana talangan senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

Nama-nama yang harus bertanggung jawab disampaikan Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Idrus Marham (Partai Golkar) dalam Rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD Senayan Jakarta, Selasa.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, Idrus Marham menyatakan, kesimpulan yang disampaikan dalam rapat tersebut merupakan kesimpulan atas pandangan akhir fraksi-fraksi.

Sedangkan nama-nama yang disebutkan merupakan nama yang sudah muncul di dalam pandangan tersebut. Karena itu, panitia angket dalam kesimpulan akhir menyertakan atau menyebutkan fraksi yang mencantumkan nama.

Penyebutan nama disesuaikan dengan fase, yaitu proses merger dan akuisisi, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek, hingga penyertaan modal sementara dan bailout.

Panitia Angket menyebut `nama Gubernur Bank Indonesia, direksi Bank CIC, Deputi Pengawasan BI dan Direktur Bank Century Robert Tantular, investor Bank Century Rafat Ali Rizvi, Hesyam al Warraq dan beberapa nama mantan pejabat penting di BI, termasuk yang sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Panitia angket juga menyebutkan beberapa pejabat BI dan pejabat di pemerintah, seperti menteri keuangan dan pejabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta KSSK dan UKP3R.
(S023/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010