Jambi (ANTARA News) - Tim penyidik intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit senilai Rp52 miliar yang dikucurkan BRI Cabang Jambi kepada PT Raden Motor sebagai modal kerja pada 2002 hingga 2008.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi, Andi Iqbal, di Jambi Jumat mengatakan,  indikasi pelanggaran ditemukan setelah pemeriksaan para saksi baik dari BRI maupun Raden Motor dalam beberapa bulan terakhir.

Status penanganan kasus itu dalam waktu dekat akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan di intelejen ke tahap penyidikan di pidana khusus (pidsus).

"Tim hanya akan memeriksa dua orang saksi lagi, untuk memastikan kasus ini sebelum dilimpahkan ketahap penyidikan dengan memanggil lagi dua saksi yakni salah satunya dari akuntan publik," jelas Andi Iqbal.

Bukti kuat yang dipegang oleh tim penyidik saat ini adalah adanya indikasi terhadap permohonan kredit yang diajukan pihak Raden Motor tidak lengkap seperti data dan bukti untuk mengajukan permohonan kredit tersebut.

Selain itu bukti lainnya adalah tahap pengajuan kredit dengan data yang tidak lengkap, sehingga bisa dicairkan kredit tersebut dan disini penyidik kejaksaan menemukan adanya kerjasama antara pihak Raden Motor sebagai pengaju pinjaman dengan BRI setempat.

Kemudian penyidik juga menemukan tidak adanya laporan dan neraca keuangan dari Raden Motor serta fakta pemberian kredit dari BRI tersebut tidak untuk peruntukannya yakni sebagai modal kerja dibidang pengembangan otomotif.

"Dari temuan diatas tersebut, penyidik menemukan adanya rangkaian yang saling berhubungan terhadap adanya indikasi tindak pidana korupsi, dan ada dugaan keterkaitan antara pihak Raden Motor dengan BRI, hal ini sesuai dengan keterangan dari saksi yang diperiksa," tegas Adi Iqbal lagi.

Total kredit yang diajukan oleh pihak Raden Motor kepada BRI Cabang Jambi mulai dari 2002 hingga 2008 senilai Rp52 miliar dan setelah jatuh tempo pinjaman semua angsuran atau beban kredit utamanya belum bisa dibayarkan Raden Motor kepada BRI.

(T.N009/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010