Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas dua mantan pejabat Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang akan diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Berkas Hesham dan Rafat sudah dilimpahkan ke PN Jakpus pada Kamis (4/3)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Jampidsus menyatakan keduanya dikenai dakwaan kesatu primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kata dia, dakwaan keduanya, yakni, Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menunjuk delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan kasus dua mantan pejabat Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang akan diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

"Kejagung telah menunjuk delapan JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis (5/3).

Kapuspenkum menyatakan berkas perkara kedua tersangka yang sampai sekarang masih buron itu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Berkas perkaranya merupakan penggabungan kasus yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," katanya. (ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010