Mataram (ANTARA News) - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berkoordinasi dalam penanganan kasus Bank Century meski kedua institusi penegakan hukum itu telah menelaah kasus tersebut.

Jaksa Agung Hendarman Supandji membenarkan hal itu ketika ditanya wartawan usai pertemuan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Rabu.

"Sampai hari ini belum, tetapi kemarin sudah ada kesepakatan," ujar Supandji ketika ditanya apakah pihak KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Bank Century setelah ada keputusan rapat paripurna DPR.

Menurut dia pihak kepolisian juga sudah menyikapi kasus Bank Century, jika telah memasuki tahapan penyidikan, maka surat pemberitahuan penyidikan itu akan disampaikan kepada KPK.

"KPK juga menelaah kasus Century, tetapi saya belum tahu karena belum mengetahui hasil telaahnya," ujarnya.

Hendarman Supandji mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, terkait tindak lanjut kasus Bank Century setelah ada keputusan rapat parpurna DPR.

Upaya koordinasi itu ditempuh karena hasil telaah Kejaksaan Agung ditemukan indikasi tindak pidana umum dan korupsi dalam kasus Century sehingga pihak kepolisian yang dipercayakan lebih dulu menyelidikinya.

"Supaya tidak tumpang tindih, kepolisian lebih dulu menindaklanjutinya. Saya sudah minta Kapolri untuk menindaklanjuti kasus Century yang melibatkan Robert Tantular dan pihak lainnya karena tidak menutup kemungkinan dia bekerja sama dengan pihak lain di luar Bank Century," ujarnya.

Ia juga mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agungg Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk memberikan petunjuk kepada penyidik Polri hingga diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Menurut dia Jampidum dan Jampidsus juga sudah diperintahkan untuk menggelar rapat koordinasi dengan Polri terkait penanganan perkara itu.

"Teman-teman wartawan bisa menunggu perkembangannya, kasus itu ditangani Polri," ujarnya.

Jaksa Agung mengatakan kalau KPK juga sudah melakukan penyelidikan dan telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, maka kejaksaan tidak lagi melakukan penyidikan.

"Dengan demikian Kejaksaan Agung cenderung menunggu upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri dan KPK," katanya.(A058/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010