Jakarta (ANTARA News) - Satuan Kendaraan Bermotor (Satranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan barang ekspedisi.

Modus yang digunakan dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah, kata Kepala Satuan (Kasat) Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku penggelapan barang ekspedisi berupa alat tulis kantor itu berjumlah tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu, yakni Juli Rianto sebagai pelaku penggelapan warga Desa Ngambeg Kecamatan Pucuk, Lamongan, Jawa Timur, Edi Susanto alias Boby sebagai penadah warga Kampung Bahari III A-1 RT 03/09, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Lono Hardiyanto sebagai penadah warga Jalan Warakas I Gang VB No. 25 RT 08/01, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ferdy menuturkan awalnya tersangka Juli Rianto bersama Aris dan Sarwoto berencana mengantarkan barang ekspedisi menggunakan perusahaan CV. Duta Trans dari Jakarta menuju Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Namun tersangka menghentikan truk dan memindahkan muatan berisi alat tulis kantor itu ke kendaraan lainnya yang sudah disiapkan pelaku saat melewati jalur Tol Cikampek, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan, polisi menyelidiki keberadaan Juli yang terindikasi melarikan diri ke daerah Klaten, Jawa Tengah, namun akhirnya anggota berhasil menangkap tersangka.

Juli mengaku menggelapkan barang ekspedisi bersama Aris dan Sarwoto yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka juga menjual barang ekspedisi hasil penggelapan itu kepada penadah Edi Susanto alias Boby di Pandeglang, Provinsi Banten dan Lono Herdiyanto di Warakas, Jakarta Utara.

Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya dan menyita barang bukti berupa 652 dua dan 13 karung alat tulis kantor dari hasil penggelapan.

"Anggota masih memburu kedua pelaku yang melarikan diri dan barang bukti yang belum disita," ujar Ferdy.

Para tersangka dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Pendahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010