Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin ini, akan memberikan penjelasan kepada publik tentang langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam merespons surat DPR tentang hasil panitia khusus (pansus) hak angket Bank Century.

Dalam pengantarnya sebelum memulai rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, Presiden mengatakan penjelasan kepada publik itu akan diberikan setelah menteri-menteri dan pejabat negara yang diberi tugas memberi respons surat DPR menyampaikan tanggapan dan rekomendasi kepadanya.

Menteri dan pejabat negara yang diberi tugas memberi respon surat DPR dan hadir dalam rapat itu adalah Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Jendarman Supanji, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan Plt Kepala BPKP.

Presiden mengatakan secara pribadi sebenarnya telah memiliki pemikiran tentang langkah apa yang harus diambil untuk menindaklanjuti surat DPR, namun karena kepresidenan adalah suatu lembaga maka dia memerlukan rekomendasi dari menteri-menteri terkait.

"Dalam kapasitas saudara semua yang tentu memiliki kaitan dengan isu atau masalah Bank Century ini, saya berharap saudara memberikan pandangan dan rekomendasi kepada saya yang akhirnya saya akan menyampaikan respons yang tepat, pertama tentunya penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia karena kasus Bank Century ini telah menjadi perhatian umum," papar Presiden.

Presiden melanjutkan, rakyat yang telah menaruh perhatian besar kepada kasus Bank Century harus mendapatkan penjelasan tentang respon pemerintah atas hasil Pansus yang menyatakan terjadi pelanggaran dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century.

Presiden tekag menugaskan sejumlah menteri dan pejabat negara untuk meneliti apakah ada kesalahan administratif atau kesalahan hukum dalam kasus Bank Century.

"Untuk mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administrasi atau hukum, maka saudara-saudara sebagai menteri dan pejabat yang menangani masalah hukum itu bisa menangani sesuai tugasnya dan kemudian kita akan salurkan semuanya agar pada akhirnya kita bisa tegakkan kebenaran dan keadilan sejati," kata Presiden.

Dia mengulang pernyataannya dalam pidato kenegaraan 4 Maret 2010 ketika menanggapi hasil paripurna DPR tentang pansus hak angket Bank Century bahwa apabila ada temuan tentang kekurangan, kelalaian, atau kesalahan, maka harus dilihat dulu apakah kesalahan tersebut bersifat administrasi atau hukum.

Kesalahan itu pun, lanjutnya, masih harus diteliti lagi apakah karena tiadanya perangkat atau instrumen yang memadai untuk pengambilan keputusan pada masa-masa darurat.

"Saya katakan berkali-kali, yang salah harus terima hukuman dan yang tidak salah tidak boleh terima hukuman apa pun," kata Presiden tandas. (*)

D013*D012/AR09



Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010